Semakin kesini harga rumah semakin mahal, oleh karena itu Anda harus menemukan situs jual beli tanah yang tepat, agar tidak menyesal dan berujung penyesalan dikemudian hari. Nah, untuk memudahkan Anda ketika melakukan transaksi rumah di jual di Bekasi, Anda bisa memilih metode pembayaran Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).
Sekilas Tentang KPR
KPR adalah salah satu jenis produk pembayaran atau pinjaman yang diberikan kepada pembeli dengan skema pembiayaan sampai persentase tertentu dari harga properti atau rumah itu sendiri. Dengan adanya metode pembayaran KPR ini, calon pembeli tidak perlu menyediakan dana sebesar harga rumah, yakni cukup menyiapkan dana untuk uang muka dan sisanya bisa diangsur setiap bulan tergantung tenggat waktu KPR. Hingga detik ini, KPR masih disediakan oleh pihak Bank.
Apa peran perbankan atas proses jual beli ini? peran pihak bank terjadi apabila pembeli belum bisa melunasi atau memenuhi dana sesuai harga jual rumah. Berikut detail hubungan antara ketiga pihak, yaitu penjual, pembeli dan perbankan:
Adalah hubungan jual beli, yang mana penjual berkewajiban untuk menyerahkan rumah sesuai perjanjian, serta kelengkapan dokumen, seperti IMB dan sertifikat. Pihak penjual berhak menerima uang sebagai pelunasan harga properti yang diperjualbelikan. Situs jual beli tanah, sedangkan pembeli berkewajiban membayar atau menyerahkan uang sebagai pelunasan harga rumah, dan berhak menerima rumah sesuai perjanjian keduanya.
Adalah berupa perjanjian kredit. Di mana pihak bank sebagai kreditur dan pembeli sebagai debitur. Hubungan ini menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua pihak:
Menimbulkan kewajiban pihak bank untuk mencairkan dana KPR debitur kepada penjual untuk melunasi rumah atau properti yang dibeli. Sementara, penjual berkewajiban menyelesaikan dokumen rumah. Setelah itu, dokumen akan disimpan pihak bank sebagai jaminan kredit dan diserahkan ke debitur setelah KPR lunas.
Alasan Memilih Metode Pembayaran KPR
Beberapa alasan memilih metode pembayaran KPR, diantaranya rumah dari situs jual beli tanah menjadi siap huni. Anda bisa langsung menempati rumah, setelah mendapat persetujuan dari Bank dan bersedia mengangsur cicilan setiap bulannya. Selain itu, legalitasnya terjamin. Karena rumah yang didukung Bank dengan sistem KPR harus dilengkapi dengan sertifikat asli dari BPN, dan tidak terikat sengketa, atau perebutan hak waris.
Tinggalkan Komentar Anda