Call us:

+62811306111

Detail Blog

Proses KPR Rumah Second dan Keunggulannya

Memilih untuk mengajukan KPR rumah saat ini sudah banyak peminatnya. Apalagi dari segi harga pun jauh lebih murah. Ditambah lagi jika membeli rumah KPR second. Rumah second juga menjadi alternatif bagi Sebagian orang untuk tetap bisa memiliki rumah. Lalu, bagaimanakah proses KPR rumah second?

Proses KPR rumah second

Solusi Memiliki Hunian Rumah KPR Second

Rumah second atau rumah bekas adalah rumah yang biasanya di dalamnya sudah dilengkapi dengan sejumlah furnitur atau perlengkapan yang tersedia dari pemilik sebelumnya. Dibandingkan membeli tanah atau rumah tanpa isian, rumah bekas sudah dilengkapi dengan isian atau furnitur. Kemudian, dari segi harga juga terbilang sangat murah.

Inilah Syarat dan Proses KPR Rumah Second

Sebelum mengetahui proses KPR rumah second, Anda wajib untuk mengetahui apa saja syarat yang harus dipersiapkan. Untuk syarat utamanya tentu WNI, kemudian syarat berikutnya adalah berstatus pegawai tetap dengan masa kerja minimalnya 2 tahun. Syarat lain berusia 21 tahun dan untuk jatuh tempo pembayarannya sendiri maksimal 55 tahun dan juga lolos BI checking pastinya.

Tahapan Pengajuan KPR Rumah Second

Sedangkan untuk proses KPR rumah second yang nantinya akan Anda lakukan diantaranya sebagai berikut ini:

  • Tentukan kondisi dan juga berapa harga yang dijual. Kondisi rumah yang akan dibeli ini pastinya harus disesuaikan dengan kebutuhan, Baik lokasi rumah, kondisi bangunan dan juga berapa harga yang ditawarkan dengan kondisi yang sudah Anda cek sebelumnya.
  • Kemudian pastikan memilih penyedia layanan KPR yang sesuai. Ada banyak bank yang menyediakan program KPR. Namun, pilihlah bank yang memiliki syarat dan proses yang akan memudahkan Anda dalam proses pembeliannya.
  • Lalu ikuti proses penilaian KPR dari pihak bank yang sudah Anda pilih sebelumnya. Proses ini dilakukan untuk menilai kecocokan harga kondisi rumah bekas yang dibeli. Proses ini biasanya dilakukan dengan survei atau mendatangi langsung ke rumah yang akan dibeli. Apakah nantinya huniannya layak atau justru sebaliknya.
  • Setelah proses survei selesai dilakukan, maka Langkah selanjutnya adalah melakukan pengurusan surat perjanjian kredit SPK. SPK atau Surat Perjanjian Kredit sendiri yang akan dibantu dari pihak notaris untuk keabsahan dokumen jual beli rumah ini.
  • Langkah terakhir adalah proses akad KPR rumah second. Proses akad kredit sendiri dilakukan oleh Anda sendiri selaku debitur, kemudian penjual rumah dan pihak banknya sebagai kreditur serta notaris yang selaku menjadi saksi. Jangan lupa sesuaikan jumlah cicilan dengan kemampuan keuangan Anda.

Jadi, itulah informasi yang bisa Anda pahami dengan maksimal terkait pembelian hunian khususnya rumah bekas secara KPR. Ada banyak rumah dijual di Bekasi yang bisa ditemukan. Pilihlah developer terbaik dan bank yang tepat untuk proses pembelian rumah yang Anda inginkan nantinya.

Tinggalkan Komentar Anda