Memilih untuk mengajukan KPR rumah saat ini sudah banyak peminatnya. Apalagi dari segi harga pun jauh lebih murah. Ditambah lagi jika membeli rumah KPR second. Rumah second juga menjadi alternatif bagi Sebagian orang untuk tetap bisa memiliki rumah. Lalu, bagaimanakah proses KPR rumah second?
Solusi Memiliki Hunian Rumah KPR Second
Rumah second atau rumah bekas adalah rumah yang biasanya di dalamnya sudah dilengkapi dengan sejumlah furnitur atau perlengkapan yang tersedia dari pemilik sebelumnya. Dibandingkan membeli tanah atau rumah tanpa isian, rumah bekas sudah dilengkapi dengan isian atau furnitur. Kemudian, dari segi harga juga terbilang sangat murah.
Inilah Syarat dan Proses KPR Rumah Second
Sebelum mengetahui proses KPR rumah second, Anda wajib untuk mengetahui apa saja syarat yang harus dipersiapkan. Untuk syarat utamanya tentu WNI, kemudian syarat berikutnya adalah berstatus pegawai tetap dengan masa kerja minimalnya 2 tahun. Syarat lain berusia 21 tahun dan untuk jatuh tempo pembayarannya sendiri maksimal 55 tahun dan juga lolos BI checking pastinya.
Tahapan Pengajuan KPR Rumah Second
Sedangkan untuk proses KPR rumah second yang nantinya akan Anda lakukan diantaranya sebagai berikut ini:
Jadi, itulah informasi yang bisa Anda pahami dengan maksimal terkait pembelian hunian khususnya rumah bekas secara KPR. Ada banyak rumah dijual di Bekasi yang bisa ditemukan. Pilihlah developer terbaik dan bank yang tepat untuk proses pembelian rumah yang Anda inginkan nantinya.
Tinggalkan Komentar Anda