5 Persiapan Jual Beli Apartemen
Proses jual beli apartemen bisa jadi sangat rumit bagi Anda yang pertama kali melakukannya. Oleh karena itu, artikel ini kami buat untuk membantu Anda dalam hal ini. Berikut ini, beberapa hal yang harus Anda ketahui saat ingin membeli atau menjual apartemen.
Perjanjian Jual Beli
Agar tidak terjadi masalah legalitas di masa mendatang, pastikan persiapkan perjanjian jual beli apartemen yang lengkap. Dokumen ini dikenal dengan sebutan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli). Dokumen ini memiliki kekuatan hukum dan diperlukan untuk proses pembuatan AJB (Akta Jual Beli). Mungkin pembuatan dokumen ini sedikit rumit, jadi, kami sarankan untuk memakai jasa agen properti terpercaya.
Adanya Pembayaran Booking dan DP
Hal ini berlaku untuk semua jenis properti, mulai dari jual beli rumah Bekasi hingga apartemen dimanapun. Pembayaran booking diperlukan agar apartemen yang ingin Anda beli atau jual, tidak diambil oleh orang lain. Sedangkan DP atau Down Payment atau uang muka, adalah tanda jadi akan adanya transaksi jual beli untuk apartement tersebut. Bila Anda menjual, pastikan memintanya, dan kalau membeli, pastikan membayarnya agar transaksi berjalan lancar.
Lengkapi Dokumen
Jangan lupa juga, Anda harus melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan untuk proses transaksi apartemen. Hal ini agar transaksi berjalan legal, tidak ada masalah, dan Anda sebagai yang menjual atau membeli, dapat memakai apartemen tersebut dengan nyaman dan tenang. Lalu, apa saja dokumen yang dibutuhkan ?
Pada dasarnya sama dengan properti lainnya. Misalnya, ada dokumen izin prinsip, izin kelayakan unit apartemen, izin mendirikan bangunan di lokasi tersebut, dan lainnya. Dengan adanya dokumen yang resmi dan asli, maka apartemen dapat berpindah tangan tanpa masalah. Dan, tidak ada masalah lagi yang bisa terjadi di masa depan, seperti sengketa tanah.
Sertifikat Hak Milik
Pastikan pula ada sertifikat hak milik. Sertifikat hak milik dapat berupa salinan buku tanah, surat ukur tanah, dan gambar desain denah unit apartemen. Sertifikat Hak Milik juga menjadi bukti bahwa apartemen tersebut secara sah dimiliki penjualnya.
Akta Jual Beli (AJB)
Setelah semua hal diatas diselesaikan, maka Akta Jual Beli pun dapat dibuat. Pihak notaris akan membanut pengurusan dokumen ini. Pengurusan AJB juga akan dilakukan bersama dengan proses balik nama Sertifikat Hak Milik.
Penutup
Jadi, apakah Anda sekarang sudah lebih paham apa yang harus dilakukan sebelum melakukan proses jual beli apartemen? Dokumen dan beberapa hal diatas sangatlah penting untuk dipenuhi agar proses transaksi dapat berjalan lancar dan tidak melanggar hukum. Bila Anda ingin cara mudah, kami disini siap membantu Anda sebagai agen properti yang bisa Anda andalkan. Hubungi kami dan kami akan bantu proses jual beli apartemen Anda.
Tinggalkan Komentar Anda