Jual beli rumah Bekasi kini bisa dilakukan dengan mudah. Dapat menggunakan fasilitas cicilan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) selain membayarnya secara tunai atau cash keras tentu saja. Berikut ini adalah tahapan KPR rumah.
Informasi Bank Pemberi Fasilitas KPR
Cek informasi mengenai lembaga keuangan atau bank apa saja yang bekerja sama dengan pihak developer atau pihak pengembang perumahan. Pelajari penawaran dan syarat serta ketentuannya. Pilih rumah dengan harga yang sesuai kemampuan.
Jaga reputasi BI checkingnya. Pastikan tidak sedang mengambil pinjaman lainnya atau telah lunas atau menjaga angsuran seluruh pinjaman yang ada dengan baik dan lancar. Pertimbangkan dengan gaji dan pemasukan yang dimiliki. Serta perkiraan jangka waktu tenor KPR yang tepat.
Juga pertimbangan mengenai besar bunga serta sistem penetapan suku bunganya. Secara fixed (tetap) afau floating (mengambang). Hitung dan simulasikan besaran cicilan per bulannya. Pilih yang paling ringan dan menguntungkan.
Pertimbangkan juga mengenai keseluruhan biaya lain yang ada dan kemungkinan ada atau tidaknya serta besaran denda jika hendak mempercepat masa pelunasan suatu waktu nantinya. Bisa ajukan permohonan KPR kepada lebih dari satu lembaga pembiayaan atau bank, guna berjaga-jaga jika ada penolakan.
Siapkan DP (Down Payment) sekitar 10% hingga 20% kecuali untuk jenis KPR yang tidak mensyaratkan harus adanya DP.
Persiapkan Persyaratannya
Dalam hal ini biasanya persyaratannya adalah sebagai berikut.
Dokumen Pribadi
Fotokopi KTP diri dan pasangan, jika sudah menikah
Fotokopi NPWP pemohon dan penjual
Fotokopi buku nikah atau akta nikah atau surat cerai
Fotokopi SPT atau PPh 21
Fotokopi rekening koran atau print mutasi tabungan selama 3 bulan terakhir
Fotokopi kartu keluarga
Dokumen Jaminan
Fotokopi IMB
Fotokopi Sertifikat properti yang hendak dibeli, yaitu SHM atau SHGB atau Strata Title
Fotokopi PBB terakhir
Fotokopi ijin penggunaan bangunan, khusus untuk KPA
Fotokopi polis asuransi bangunan, khusus untuk KPA
Anggaran renovasi, jika untuk pengajuan renovasi
Fotokopi surat tanda jadi atau booking fee
Syarat khusus terkait dengan jenis pekerjaan.
Terdapat beberapa perbedaan syarat dokumen bagi karyawan, dan pengusaha serta profesional. Pastikan untuk melengkapi syarat dokumen sesuai jenis pekerjaan.
Analisa oleh Bank
Tahap berikutnya adalah analisa Bank. Guna pemeriksaan seluruh administratif dokumen dan pengecekan kualitas kredit pada BI Checking. Dalam jangka waktu sekitar satu pekan. Jika telah lolos maka berikutnya akan dilakukan Analisa KPR. Pihak bank akan menghubungi guna melakukan verifikasi mengenai besaran gaji, dan biaya hidup per bulan, juga lokasi tempat bekerja, dan lama bekerja serta beberapa informasi lainnya yang dianggap penting.
Bisa juga pihak bank meminta janji kunjungan ke lokasi properti yang akan dibeli, guna melakukan penilaian (appraisal) atas harga properti. Bisa juga kunjungan akan dilakukan oleh pihak ketiga, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terutama jika properti yang akan dibeli merupakan properti second. Jika mengajukan KPR Syariah atau pihak pengembang telah bekerja sama dengan bank maka tidak perlu adanya biaya appraisal.
Kalkulasi Penawaran Bank
Cermati dan cek besaran suku bunga sesuai tenor yang dipilih, juga syarat dan ketentuan detail biaya KPR yang diperlukan. Tanyakan biaya provisi dan biaya lainnya yang ada secara lengkap dan rinci. Lakukan simulasi cicilan kreditnya sejak awal hingga akhir pelunasan. Pahami dengan benar jangan sampai terjadi penyesalan di kemudian hari.
Persetujuan Kredit
Bawa seluruh dokumen. Pada tahap ini biasanya juga ada wawancara dengan pihak asuransi jiwa. Pihak bank akan memberikan SP3K (Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit) dan juga menentukan tanggal akad sekaligus untuk penandatanganan akta jual belinya.
Akad Kredit
Tahap terakhir adalah tanda tangan akad kredit di hadapan notaris yang sudah ditunjuk. Pada tahap ini maka akan melibatkan calon nasabah beserta pasangan, jika telah menikah, dan pihak bank, serta penjual rumah (dapat perorangan atau developer perumahan), juga notaris. Pihak penjual wajib untuk menyerahkan dokumen asli kepemilikan properti yang dijual. Lalu akan diteliti oleh Notaris di hadapan seluruh pihak, dan memberikan Surat Tanda Terima Dokumen kepada penjual sebagai bukti bahwa penjual sudah memberikan dokumen terkait.
Penyerahan Kunci
Dokumen kepemilikan atau sertifikat akan diproses notaris dan diubah kepemilikannya menjadi atas nama nasabah atau pembeli. Lalu sertifikat kepemilikan yang baru akan diberikan ke pihak bank sebagai jaminannya, dan baru akan diserahkan kepada nasabah jika telah lunas KPR nya. Kemudian proses serah terima kunci.
Bisa hubungi www.alparsaproperty.co.id guna mendapat bantuan untuk Tahapan KPR Rumah, jika ingin membeli rumah.
Tinggalkan Komentar Anda