Berbicara mengenai proses jual beli properti, tentu ada kaitannya dengan transaksi. Agar transaksi yang dilakukan antara penjual dan pembeli aman serta legal secara hukum diperlukan sejumlah dokumen yang wajib ada, yaitu AJB tanah. Dengan adanya akta ini, jual-beli properti dan balik nama dianggap sah karena disaksikan oleh PPAT.
Pengertian AJB
AJB merupakan singkatan dari Akta Jual Beli tanah, yakni sebuah dokumen otentik berupa bukti aktivitas jual beli dan peralihan hak atas tanah ataupun bangunan. AJB disebut juga sebagai tanda bukti jual beli tanah. AJB ini tidak bisa Anda buat sendiri melainkan hanya bisa dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT. Bahkan, saat akan ditandatangani, harus didampingi oleh pihak PPAT.
Melalui penjelasan ini, dapat dikatakan bahwa AJB termasuk syarat wajib saat akan melakukan transaksi jual beli tanah, bangunan dan rumah di jual di Bekasi agar dinilai sah di mata hukum. Selain itu, karena adanya AJB, tanah atau bangunan yang menjadi objek transaksi sudah bisa beralih kepemilikan dari pihak penjual ke pihak pembeli.
Syarat-syarat AJB
Supaya kepemilikan Anda atas tanah dan bangunan terdaftar secara resmi, perhatikan syarat-syarat membuat AJB di bawah ini:
Ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi selaku pembeli, ketika akan mengajukan AJB, diantaranya:
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh penjual, ketika akan mengajukan AJB tanah, antara lain:
Bagaimana Prosedur Pembuatan?
Berikut prosedur pembuatan AJB yang perlu Anda ketahui:
Tinggalkan Komentar Anda